TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanan, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Surat Kepala lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Nomor 0139/D7.15/KS/2019 tanggal 23 Januari 2019 perihal permohonan Informasi Penetapan Zonasi Wilayah Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2019/2020.
Berdasarkan hal-hal tersebut telah dilakaukan pembahasan bersama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun dengan Pengawas SD, Pengawas SMP, K3S SD dan MKKS SMP tentang Penetapan Zonasi PPDB Kabupaten Madiun Tahun Ajaran 2019/2020, dengan hasil
PENETAPAN ZONASI PPDB KABUPATEN MADIUN TAHUN AJARAN 2019/2020
Menetapkan Zonasi PPDB Tahun ajaran 2019/2020 Kabupaten madiun menjadi 3 Zona sebagai berikut :
Zona 1:Kecamatan Dolopo, Kebonsari, Geger dan Dagangan jenjang TK, SD, dan SMP;
Zona 2:Kecamatan Kare, Wungu, Madiun, Balerejo, Sawahan dan Jiwan jenjang TK, SD, dan SMP
Zona 3:Kecamatan Wonoasri, Mejayan, Pilangkenceng, Saradan dan Gemarang jenjang TK, SD, dan SMP.
Ketentuan Penetapan Zona:
- Zona ditetapkan dengan berbasis Domisili dari Peserta Didik;
- Zonasi ditetapkan untuk pelaksanaan PPDB pada jenjang TK, SD, SMP se Kabupaten Madiun;
- Selanjutnya Penetapan Zonasi akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Madiun tentang PPDB Tahun 2019.
Harapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sodik Hery Purnomo, S.Si, dengan berlakunya kebijakan ini, tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari interen Dinas, Sekolah dan Masyarakat, karena kebijakan baru, tentu ada yang merasa diuntungkan dan dirugikan, yang jelas kita ambil dampak positifnya.
Demikian sekilas informasi tentang PPDB Tapel 2019/2020 di wilayah Kabupaten Madiun.
Informasi ini dikutip dari:
http://dindik.madiunkab.go.id/index.php/en/2017-03-19-12-43-33/2018-11-07-00-43-24/bidang-smp-kahir/1450-penetapan-zonasi-ppdb-tahun-ajaran-2019-2020