TATA TERTIB
PESERTA DIDIK
SMP
NEGERI 1 JIWAN
TAHUN PELAJARAN
2015/2016
Jiwan. Peraturan tata tertib peserta didik berfungsi untuk mengatur ketertiban
peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu
pembelajaran yang optimal. Fungsi yang lain menetapkan kriteria penilaian
pribadi peserta didik yang berisi kelakuan, kerajinan, kerapian dan 9K
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Keterbukaan, dan
Keteladanan).
A.
Tata Tertib Umum
- Wajib menjaga nama baik sekolah.
- Wajib menjaga dan melestarikan program 9K.
- Membiasakan salam, senyum, dan sapa di lingkungan sekolah.
- Wajib mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Wajib mendukung semua kegiatan yang diadakan oleh sekolah.
- Wajib turut serta menjaga dengan baik fasilitas sekolah.