“SMPN 1 Jiwan, Pawiyatan Berdisiplin, Berbudi Pekerti Luhur, Berwawasan Kebangsaan dan Lingkungan Hidup.”

Rabu, 08 Mei 2024

PPDB 2024/2025

Sosialisasi PPDB

SMP NEGERI 1 JIWAN
Tahun Pelajaran 2024/2025


Teknis dan Pelaksanaan PPDB:

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini Tahun Pelajaran 2024/2025 di wilayah Kabupaten Madiun dilaksanakan secara daring atau online.

PPDB dilaksanakan dengan prinsip obyektif, transparan, dan akuntabel dilakukan dengan tanpa diskriminasi.

Jenis pilihan dalam pelaksanaan PPDB pada tahun ini yaitu melalui 4 jalur yang berbeda jadwal pelaksanaannya:
1. Jalur Afirmasi, pendaftaran mulai tanggal 11 s.d. 15 Juni 2024.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, pendaftaran mulai tanggal 23 s.d. 24 Juni 2024.
3. Jalur Zonasi, pendaftaran mulai tanggal 27 s.d. 30 Juni 2024.
4. Jalur Prestasi, pendaftaran mulai tanggal 5 s.d. 6 Juli 2024.

Pengumuman Hasil PPDB
Tanggal 9 Juli 2024 serempak.

Daftar Ulang
Tanggal 10 s.d. 12 Juli 2024 serempak.

Permulaan Tahun Pelajaran tanggal 15 Juli 2024
Pelaksanaan Program MPLS tanggal 15 s.d. 17 Juli 2024

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru:
A. Jalur Afirmasi
  1. Ijazah SD/MI/Paket A, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal.
  2. Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili, dan
  3. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial meliputi:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP)
    • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  1. Masuk dalam Basis Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE Desil 1) Kabupaten Madiun.
  2. Termasuk calon peserta didik penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
    • Surat Keterangan dari Dokter dan/atau dokter spesialis;
    • Surat Keterangan dari Psikolog
    • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan/atau
    • Surat Keterangan penyandang disabilitas dari Satuan Pendidikan asal mengetahui orang tua/wali;
    • Menyertakan screenshot jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah tujuan berdasarkan google maps.

B. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
  • Ijazah SD/MI/Paket A, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal.
  • Surat Keputusan/ Surat Tugas orang tua dari instansi yang berwenang, 
  • Surat Keputusan/ Surat Tugas guru yang mengajar di sekolah tujuan.
  • Menyertakan screenshot jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah tujuan berdasarkan google maps.

C. Jalur Zonasi
  • Ijazah SD/MI/Paket A, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal.
  • Kartu Keluarga (KK), dan
  • Menyertakan screenshot jarak tempuh dari tempat tinggal ke sekolah tujuan berdasarkan google maps.

D. Jalur Prestasi
  • Ijazah SD/MI/Paket A, dan/atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan asal.
  • Piagam / sertifikat penghargaan di bidang akademik maupun non akademik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui, yang bekerja sama dengan pemerintah bersifat berjenjang mulai tingkat kecamatan.
  • Rata-rata nilai rapor kelas 4 semester 1 dan 2, kelas 5 semester 1 dan 2, dan kelas 6 semester 1, pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.

Bagi calon peserta yang datanya tidak diketemukan dalam sistem serta calon peserta didik berasal dari luar daerah Kabupaten Madiun memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui sistem.
  • Apabila identitas sudah disetujui oleh admin satuan pendidikan dan ditetapkan oleh admin kabupaten maka calon peserta dapat login.
Calon peserta didik baru diharuskan mencetak tanda bukti pendaftaran dari aplikasi PPDB online.


Tata Cara Pendaftaran:
  1. Calon peserta didik mengakses laman web: https://ppdb.madiunkab.go.id
  2. Pilih menu daftar PPDB online.
  3. Masuk atau login menggunakan NISN dan tanggal lahir.
  4. Melengkapi formulir pendaftaran.
  5. Memilih Satuan Pendidikan yang dituju.
  6. Memilih jalur PPDB.
  7. Meng-upload dokumen yang dipersyaratkan dengan file Pdf. (berkas sesuai dengan pilihan jalur pendaftarannya)

Ketentuan Khusus
  1. Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, maka dinyatakan gugur.
  2. Satuan Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk Teknis akan berakibat pada proses pengisian Dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.
  3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 di satuan pendidikan harus sesuai dengan petunjuk teknis PPDB yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Apabila pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan, maka Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya akan memberikan sanksi kepada penanggung jawab.
*Tim

PHBA Maulid Nabi

SMP NEGERI 1 JIWAN MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW Pengajian Umum bersama Ustadz Ismail Hasan (Da'i 5 Negara) I. LATAR BELAKANG Na...

“To educate a person in mind and not in morals is to educate a menace to society” (Mendidik seseorang dalam aspek kecerdasan otak dan bukan aspek moral adalah ancaman mara-bahaya kepada masyarakat) Theodore Roosevelt